Dalam menegakan hukum di bidang perpajakan, pemerintah melakukan pembenahan pada poin peraturan yang membahas tentang penegakan hukum perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Fungsi dari penegakan hukum di bidang perpajakan ini selain untuk meningkatkan angka kepatuhan Wajib Pajak, sekaligus juga untuk pengamanan penerimaan pajak dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Penegakan hukum di bidang perpajakan dapat digolongkan dengan dua kategori yaitu:
– Penegakan Hukum Administrasi
– Penegakan Hukum Pidana
Penegakan hukum ini bisa dikenakan kepada setiap Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran maupun tindak kriminal di bidang perpajakan tergantung dari besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Adapun Prosedur penegakan hukum perpajakan kepada Orang Pribadi dan/atau Badan sebagai berikut:
Penegakan Hukum Administrasi
Dalam prosedur penegakan hukum administrasi, jika Wajib Pajak sudah melalui prosedur pemeriksaan data, keterangan, dan penguji kepatuhan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetapi ditemukan ada indikasi Tindakan Penyalahgunaan Transaksi Perpajakan (Tipijak) yang dilakukan.